Allah taala berfirman:وَلۡيَسۡتَعۡفِفِ ٱلَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغۡنِيَهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦ ۗ وَٱلَّذِينَ يَبۡتَغُونَ ٱلۡكِتَٰبَ مِمَّا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡ فَكَاتِبُوهُمۡ إِنۡ عَلِمۡتُمۡ فِيهِمۡ خَيۡرٗا ۖ وَءَاتُوهُم مِّن مَّالِ ٱللَّهِ ٱلَّذِيٓ ءَاتَىٰكُمۡ ۚ وَلَا تُكۡرِهُواْ فَتَيَٰتِكُمۡ عَلَى ٱلۡبِغَآءِ إِنۡ أَرَدۡنَ تَحَصُّنٗا لِّتَبۡتَغُواْ عَرَضَ ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَا ۚ وَمَن يُكۡرِههُّنَّ فَإِنَّ ٱللَّهَ مِنۢ بَعۡدِ إِكۡرَٰهِهِنَّ غَفُورٞ رَّحِيمٞDan orang-orang yang tidak mampu kawin, hendaklah menjaga kesucian (diri)nya sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka 1, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu 2. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa ( itu) 3.Tema: HUKUM PERZINAAN DAN PERGAULAN (Ayat 1-64)Subtema: Anjuran menikah (Ayat 32-33)Catatan kaki:210805. Salah satu cara dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan, yaitu seorang hamba boleh meminta kepada tuannya untuk dimerdekakan, dengan perjanjian bahwa budak itu akan membayar jumlah uang yang ditentukan. Pemilik budak itu hendaklah menerima perjanjian itu kalau budak itu menurut penglihatannya sanggup melunasi pembayaran itu dengan harta yang halal.210806. Untuk mempercepat lunasnya perjanjian itu, hendaklah budak-budak itu ditolong dengan hartaharta yang diambilkan dari zakat atau harta lainnya.210807. Maksudnya, Tuhan akan mengampuni budak-budak wanita yang dipaksa melakukan pelacuran oleh tuannya itu selama mereka tidak mengulangi perbuatannya itu lagi. Tafsir Al-MuyassarAn-Nur (24:33)Tema: HUKUM PERZINAAN DAN PERGAULAN (Ayat 1-64)Subtema: Anjuran menikah (Ayat 32-33)Catatan kaki:210805. Salah satu cara dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan, yaitu seorang hamba boleh meminta kepada tuannya untuk dimerdekakan, dengan perjanjian bahwa budak itu akan membayar jumlah uang yang ditentukan. Pemilik budak itu hendaklah menerima perjanjian itu kalau budak itu menurut penglihatannya sanggup melunasi pembayaran itu dengan harta yang halal.210806. Untuk mempercepat lunasnya perjanjian itu, hendaklah budak-budak itu ditolong dengan hartaharta yang diambilkan dari zakat atau harta lainnya.210807. Maksudnya, Tuhan akan mengampuni budak-budak wanita yang dipaksa melakukan pelacuran oleh tuannya itu selama mereka tidak mengulangi perbuatannya itu lagi.Dan orang-orang yang tidak mampu menikah karena miskin atau karena sebab yang lain, maka hendaknya ia tetap menjaga kesucian dirinya dari perkara-perkara yang diharamkan oleh Allah sampai Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya dan memberikan kemudahan untuk menikah. Para budak baik wanita maupun lelaki yang ingin mengadakan perjanjian mukatabah dengan pemiliknya yakni mau membayar dengan sebagian harta yang mereka dapatkan kepada pemiliknya. Maka para pemilik budak tersebut hendaknya bersedia untuk membuat perjanjian mukatabah dengan budak yang dimilikinya jika ia melihat ada kebaikan di dalamnya. Yakni kebaikan secara akal dan ia mampu untuk bekerja serta kebaikan dalam agama. Dan hendaknya para pemilik budak tersebut memberikan sebagian hartanya kepada budaknya, atau mengurangi bayaran yang harus dibayar oleh budak yang mukatab. Kalian (para pemilik budak) tidak diperkenankan memaksa mereka untuk berbuat zina dengan kalian agar para budak wanita tersebut mendapatkan harta. Bagaimana mungkin hal itu bisa terjadi pada kalian, padahal mereka sebenarnya sangat ingin menjaga kehormatan mereka sedangkan kalian enggan memberikannya? Di dalam ayat ini terdapat penjelasan tentang buruknya perbuatan mereka tersebut. Barangsiapa yang memaksa para budak wanita untuk berbuat zina, maka sesungguhnya Allah pasti akan mengampuni dan menyayangi para budak tersebut, dan dosanya akan ditanggung oleh orang yang memaksanya.Catatan tafsir:Diriwayatkan oleh Ibnus Sakan di dalam kitab Ma'rifatush Shahaabah, dari Abdullah bin Shubaih, yang bersumber dari bapaknya, bahwa Shubaih, hamba sahaya Huwaithib bin Abdul Uzzaa, meminta dimerdekakan dengan suatu perjanjian tertentu. Akan tetapi permohonannya ditolak. Maka turunlah ayat ini yang memerintahkan untuk mengabulkan permintaan hamba sahaya yang ingin merdeka dengan perjanjian tertentu.Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Sufyan yang bersumber dari Jabir bin Abdillah, bahwa Abdullah bin Ubay menyuruh jariahnya (hamba sahaya wanita) melacur dan meminta bagian dari hasilnya. Maka turunlah kelanjutan ayat ini sebagai larangan memaksa jariah melacurkan diri untuk mengambil keuntungan.Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Sufyan yang bersumber juga dari Jabir bin Abdillah, bahwa jariah Abdullah bin Ubay itu Masikah dan Aminah, yang keduanya mengadu kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam karena dipaksa melacur. Ayat ini turun berkenaan dengan peristiwa tersebut.Diriwayatkan oleh Al Hakim dari Abuz Zubair yang bersumber dari Jabir bahwa Masikah itu jariah milik seorang Anshar. Ia mengadu kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bahwa tuannya memaksanya untuk melacur. Ayat ini turun berkenaan dengan peristiwa tersebut.Diriwayatkan oleh Al Bazzar dan Ath Thabrani dengan sanad yang shahih, yang bersumber dari Ibnu Abbas. Diriwayatkan pula oleh Al Bazzar dengan sanad yang dhaif, yang bersumber dari Anas, dengan tambahan bahwa nama jariah itu Mu'adzah. bahwa Abdullah bin Ubay mempunyai seorang jariah yang suka disuruh melacur sejak jaman jahiliyyah. Ketika zina diharamkan, jariah itu tidak mau lagi melakukannya. Ayat ini turun berkenaan dengan peristiwa tersebut sebagai larangan untuk memaksa jariah melacur.Diriwayatkan oleh Sa'id bin Manshur dari Sya'ban, dari Amr bin Dinar, yang bersumber dari Ikrimah bahwa Abdullah bin Ubay mempunyai dua orang jariah, Mu'adzah dan Masikah. Keduanya ia paksa untuk melacurkan diri. Berkatalah salah seorang diantara kedua jariah tadi: "Sekiranya perbuatan itu baik, engkau telah mendapatkan hasil yang banyak dari perbuatan itu. Namun sekiranya perbuatan itu tidak baik, sudah sepantasnyalah aku meninggalkannya." Ayat ini turun berkenaan dengan peristiwa tersebut.Sumber: Asbabun Nuzul-K.H.Q.Shaleh – H.A.A. Dahlan dkk.Disalin dari Quran Tadabburhttps://quran.firanda.comQS. An-Nūr: 33Disalin dari Quran Tadabburhttps://quran.firanda.com