Jejak Ayat, 3 Agustus 2026
Tafsir At-TaysirQS. Al-Mā'idah: 87Tiga Cakupan Larangan Mengharamkan yang HalalAllah ﷻ memperingatkan orang-orang beriman untuk tidak mengharamkan apa yang telah Allah ﷻ halalkan kepada mereka. Firman Allah ﷻ: لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ“Janganlah kamu mengharamkan apa yang baik yang telah dihalalkan Allah kepada kamu”.mencakup tiga hal:Mengubah Hukum Allah ﷻ (Bentuk Kekufuran):Mengubah hukum dengan mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram secara sengaja dan sadar setelah jelas hukumnya. Contoh Menghalalkan yang Haram: Menghalalkan zina atau daging babi.Contoh Mengharamkan yang Halal: Mengharamkan daging kambing bagi diri sendiri.Kedustaan/Kekeliruan dalam Mengabarkan Hukum:Mengabarkan bahwa sesuatu itu haram padahal halal tanpa bermaksud mengubah hukum Allah ﷻ.Contoh: Menyebut memakan/meminum susu kuda itu haram padahal hukumnya halal. Perbuatan ini termasuk kemaksiatan atau kekeliruan, sehingga perlu berhati-hati dalam menyampaikan hukum.Menahan Diri dari Perkara Halal (Maksud Utama Ayat):Makna Lā Tuharrimū adalah Lā Tamtani‘ū (jangan menolak/mencegah diri dari apa yang Allah halalkan).Menolak makan daging, makanan lezat, atau pakaian bagus dengan niat mendekatkan diri kepada Allah adalah perbuatan terlarang (zuhud dan warak yang salah).Kisah 3 Orang yang Bersemangat Ibadah:Ada tiga orang yang bersumpah: tidak menikahi wanita, tidak makan daging, dan tidak tidur di kasur.Nabi ﷺ menegur mereka: “Aku shalat dan tidur, berpuasa dan berbuka, serta menikahi wanita. Siapa yang tidak suka dengan sunnahku, maka dia bukan dari golonganku.” (HR. Hadis).Ketentuan Menikmati Perkara HalalDua Syarat Nikmat Halal: Boleh dinikmati tanpa berlebih-lebihan (israf) dan tanpa sombong (makhilah).Teladan Rasulullah ﷺ: Memakan kurma/makanan lezat yang dihidangkan, termasuk memenuhi undangan makanan dari orang Yahudi.Memakai Pakaian Indah: Hukum asalnya boleh berdasarkan hadits “Sesungguhnya Allah itu indah menyukai keindahan”. Namun jika khawatir sombong atau berlebih-lebihan, hendaknya ditinggalkan. Menolak pemberian bagus yang halal dari Allah dapat diartikan bentuk tidak bersyukur.Larangan Melampaui Batas dan Penetapan Sifat Cinta AllahMakna Wa Lā Ta‘tadū: Jangan melampaui batas dengan mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.Sifat Cinta (Al-Mahabbah) Bagi Allah: Karena Allah tidak menyukai sikap melampaui batas, konsekuensinya Allah menyukai sikap yang tidak melampaui batas (Aqidah Ahlus Sunnah).Sejarah Penolakan Sifat Cinta Allah (Ahli Bidah):Ja'd bin Dirham: Orang pertama yang mengingkari bahwa Allah memiliki sifat mencintai dan menolak QS. An-Nisa: 125 ("Allah memilih Ibrahim menjadi kesayangan-Nya").Eksekusi Ja'd bin Dirham: Diberhentikan dan disembelih oleh Gubernur Khalid Al-Qasri saat khutbah Idul Adha karena meyakini Allah tidak menjadikan Ibrahim kekasih-Nya dan tidak berbicara langsung dengan Musa.Penerus Pemikiran: Dilanjutkan oleh Jahm bin Shafwan, kelompok Mu'tazilah, dan kelompok-kelompok belakangan.Disalin dari Quran Tadabburhttps://quran.firanda.com
















