Jum’at, 3 Juli 2026Jejak Ilmu HSI@komunitasbeekindHalaqah 70Bab 8 - Sesuatu yang Berkaitan dengan Bid'ah Termasuk Dosa Besar yang Paling DahsyatPembahasan Dalil Keempat Hadist Shahih Riwayat Ali Bin Abi Thalib (Bagian 2)(Kitāb Fadhlul Islām karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahāb rahimahullāh)Prinsip Inshaf (Keadilan) Ahlussunnah wal Jama'ahAli bin Abi Thalib radhiyallahu anhu, meskipun diperangi dan dikafirkan oleh orang-orang Khawarij, tidak membalas pengkafiran mereka dengan pengkafiran juga.Ini adalah bentuk inshaf (sikap adil) dari Ahlussunnah wal Jama'ah; orang mengkafirkan mereka, tetapi mereka tidak dengan mudah mengkafirkan orang lain. Mereka sangat berhati-hati.Masalah takfir (pengkafiran), tafsiq (penyesatan), dan tabdi' (pembid'ahan) adalah masalah hukum syar'i, bukan masalah balas-membalas. Jika ada orang mengkafirkan kita, tidak berarti kita harus mengkafirkan dia. Kita akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allāh atas hukum yang telah kita terapkan.Makna Hadits "يمرقون من الإسلام كما يمرق السهم من الرمية"Arti Kalimat:"Mereka Yamruq (keluar menjauh) dari agama Islām sebagaimana keluarnya anak panah dari sasaran."Maksud dari Kalimat Ini:Jika itu bukan pengkafiran, maksudnya adalah menjauh dari tuntunan Islām.Bentuk Penyimpangan Khawarij dari Tuntunan Islām:Tuntunan Islām melarang kita mengkafirkan pelaku dosa besar.Tuntunan Islām melarang seseorang memberontak kepada pemerintah dan juga penguasanya.Sebaliknya, orang-orang Khawarij justru mengkafirkan pelaku dosa besar dan mereka justru memberontak kepada pemerintah yang sah, sehingga berarti mereka menjauhi tuntunan Islām itu sendiri, bahkan sangat jauh dari tuntunan Islām.Permisalan Anak Panah dan Sasaran (Ar-Ramiyah):Dipermisalkan seperti sasaran (seekor rusa misalnya) yang dipanah oleh seseorang, kemudian anak panah tersebut keluar dari arah yang berbeda; masuk dari perut bagian kiri dan keluar dari perut bagian kanan. Itu adalah permisalan bagi orang yang meninggalkan ajaran Islām.Anak panah bisa masuk dari perut bagian kiri dan keluar dari bagian kanan karena saking cepat atau kerasnya. Anak panah yang tajam dilepaskan oleh pemiliknya dengan tepat dan cepat, sehingga bisa keluar dari perut bagian kanan. Ini menunjukkan tentang cepatnya ia meninggalkan buruannya atau sasaran tadi.Oleh karenanya, sifat orang-orang Khawarij adalah cepatnya mereka meninggalkan ajaran Islām dan aqidah yang mereka miliki, yaitu dengan memberontak kepada pemerintah yang sah dan mengkafirkan pelaku dosa besar. Dengan dua bid'ah ini, mereka menjauh dari agama Islām dengan kecepatan yang sangat cepat (sebagaimana anak panah yang menembus perut sasaran karena saking cepatnya). Berbeda dengan anak panah yang pelan-pelan, ia hanya akan menancap saja, atau seandainya tembus ke bagian kanan, ia tetap berada di perut tersebut dan tidak sampai keluar dari perutnya.Catatan Tambahan: Ada ulama yang sampai mengkafirkan mereka, dan hal ini menunjukkan tentang bahayanya bid'ah orang-orang Khawarij.Pokok-Pokok (Ushul) Pemikiran KhawarijOrang-orang Khawarij adalah orang-orang yang terkumpul di dalamnya pokok-pokok mereka, yaitu:Mengkafirkan pelaku dosa besar.Memberontak kepada penguasa yang sah.Di antara ciri orang-orang Khawarij, kalau sampai terkumpul di dalam dirinya dua hal ini, maka dikhawatirkan dia termasuk seorang Khawarij.Ketentuan dalam Menilai Seseorang sebagai KhawarijKita harus berhati-hati dan tidak boleh sembarangan mengungkapkan atau mengatakan seseorang adalah Khawarij. Diperlukan rincian berikut:Jika hanya sekadar mengkafirkan: Belum tentu dia seorang Khawarij.Ada orang yang mengkafirkan kita, tetapi mungkin dari sisi yang lain dan bukan karena sebab kita melakukan dosa besar. Contohnya: Mengkafirkan karena tidak membaiat imamnya. Apakah kemudian kita katakan dia Khawarij? Tidak.Sebagian orang menyangka setiap orang yang mengkafirkan berarti Khawarij. Jika faedahnya demikian, maka semua aliran adalah Khawarij karena rata-rata mereka mengkafirkan orang yang berseberangan dengan dirinya (Qodariyah mengkafirkan Jabriyah, Jabriyah mengkafirkan Qodariyah, Murjiyah mengkafirkan Khawarij, Khawarij mengkafirkan Murjiyah, rata-rata demikian). Jadi, kita harus melihat sebab dia mengkafirkan.Jika hanya sekadar mengkafirkan tetapi tidak memberontak: Jika dia mengkafirkan pelaku dosa besar tetapi tidak memberontak kepada penguasa, maka tidak bisa dinamakan juga sebagai orang Khawarij. Harus terkumpul di dalamnya dua makna (ushul) tersebut.Hubungan Pengkafiran Dosa Besar dengan Pemberontakan:Terkadang orang yang memiliki jabatan mudah sekali melakukan dosa besar. Ketika orang Khawarij melihat pemerintah/penguasa melakukan dosa besar, sesuai dengan kaidahnya, mereka mengkafirkan pemerintah tadi. Jika pemerintah dianggap kafir, maka diperbolehkan untuk memberontak kepadanya.Alur pemikiran mereka: Menganggap penguasanya melakukan dosa besar (berzina, riba, dan seterusnya), jika melakukan dosa besar berarti telah keluar dari agama Islām, dan kalau keluar dari agama Islām maka harus diganti dengan orang Islām dan harus memberontak kepadanya. Jika tidak demikian kondisinya, jangan mudah mengatakan itu adalah orang Khawarij.Jika memberontak tetapi tidak mengkafirkan:Ada orang memberontak kepada penguasa, tetapi niat memberontaknya bukan karena mengkafirkan penguasa tersebut (misalnya, dia memberontak karena ingin mendapatkan uangnya, jabatan, atau kekuasaan, padahal dia meyakini raja sebelumnya tetap muslim). Apakah dia dinamakan Khawarij? Tidak dinamakan sebagai Khawarij, tetapi dia melakukan dosa karena memberontak kepada penguasa yang sah.Oleh karenanya, tidak dikatakan setiap yang memberontak kemudian dinamakan Khawarij. Ciri-ciri orang Khawarij yang sebenarnya adalah apabila sebab dia memberontak adalah karena meyakini penguasanya melakukan dosa besar, dan orang yang melakukan dosa besar berarti telah keluar dari agama Islām.KesimpulanSikap Ahlussunnah wal Jama'ah dalam masalah hukum syar'i seperti takfir, tafsiq, dan tabdi' adalah selalu mengedepankan sifat inshaf (adil) dan kehati-hatian, bukan atas dasar balas-membalas. Sabda Nabi ﷺ mengenai sifat Khawarij yang "melesat keluar dari agama seperti anak panah menembus sasarannya" bermakna bahwa mereka menjauh dari tuntunan Islām dengan sangat cepat. Seseorang baru dapat dikategorikan sebagai Khawarij apabila di dalam dirinya secara utuh terkumpul dua pokok pemikiran (ushul), yaitu mengkafirkan pelaku dosa besar sekaligus memberontak kepada penguasa yang sah dengan landasan pengkafiran tersebut (karena menganggap penguasa yang berbuat dosa besar telah keluar dari Islām). Oleh karena itu, tidak setiap orang yang sekadar mengkafirkan atau sekadar memberontak karena urusan dunia/kekuasaan dapat disebut sebagai Khawarij.